36 Kasus Korupsi Tunggu Eksekusi Kejaksaan
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menilai Kejaksaan Agung lemah dalam mengeksekusi putusan perkara korupsi yang sudah ditetapkan pengadilan. Dari 36 putusan perkara korupsi sejak 2003 sampai pekan lalu, belum satu pun yang dieksekusi Kejaksaan Agung. "Padahal perkara yang melibatkan 37 terpidana itu semuanya sudah berkekuatan hukum tetap," ujar peneliti dari ICW, Tama Satya Langkun, di kantornya kemarin.
Menurut Tama, 25 terpidana korupsi di an
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini