Hukuman Pollycarpus Tersisa 5,5 Tahun
BANDUNG - Kepala Penjara Sukamiskin, Giri Purbadi, mengatakan hukuman untuk Pollycarpus, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, tersisa 5 tahun 6 bulan. Sisa hukuman ini dihitung jika putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung dilaksanakan.
Menurut dia, Pollycarpus sudah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun dan mendapat remisi 3,5 tahun. "Jika peninjauan kembali, maka sisa hukuman dia tinggal separuhnya karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini