Tokoh Mahkamah Konstitusi Tolak Perpu
JAKARTA - Sejumlah tokoh Mahkamah Konstitusi menolak rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) perihal mekanisme pengawasan dan perekrutan hakim konstitusi. Soalnya, menurut Harjono, hakim konstitusi yang juga Ketua Majelis Kehormatan, pengawasan terhadap hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. "Jika tetap ingin mengawasi, Komisi Yudisial melang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini