Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Neneng
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Neneng Sri Wahyuni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Kendati tidak menambah hukuman kurungan dan dendanya, majelis melipatgandakan nilai uang pengganti yang harus dibayar Neneng ke negara.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Neneng Sri Wahyuni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Kendati tidak menambah hukuman kurungan dan dendanya, majelis melipatgandakan nilai uang pengganti yang harus dibayar Neneng ke negara.
"Pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2,604 miliar," kata ketua majelis banding perka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini