Kuesioner Alat Kelamin Langgar Privasi Anak
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai kuesioner tentang alat kelamin yang disebar kepada siswa SMP melanggar privasi anak. Survei soal kesehatan kelamin tersebut dianggap tak pantas dilakukan terhadap remaja. "Itu melukai hak anak di Indonesia," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi kemarin.
Menurut Arist, ukuran kelamin merupakan informasi yang berhak disimpan anak. Kementerian, ujar dia, tak berh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini