Staf PT Master Didakwa Ikut Menyuap Rp 4,8 M
JAKARTA - Effendi Komala dan Teddy Muliawan, pegawai PT The Master Steel, didakwa ikut membantu menyuap pegawai pajak, Eko Darmayanto dan M. Dian Irwan Nuqisra. Kedua pegawai perusahaan baja itu dituding ikut mengantarkan uang suap kepada dua penyidik pajak tersebut sebesar Sin$ 600 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar. "Uang itu untuk mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel Manufactory," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Effendi Komala dan Teddy Muliawan, pegawai PT The Master Steel, didakwa ikut membantu menyuap pegawai pajak, Eko Darmayanto dan M. Dian Irwan Nuqisra. Kedua pegawai perusahaan baja itu dituding ikut mengantarkan uang suap kepada dua penyidik pajak tersebut sebesar Sin$ 600 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar. "Uang itu untuk mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel Manufactory," kata jaksa Iskandar Marwanto saat m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini