Pengibar Bendera Aceh Akan Ditangkap
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan akan menindak tegas pengibar bendera bulan-bintang di Aceh. Menurut Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Nota Kesepahaman Helsinki sudah jelas melarang pengibaran bendera mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka itu. "Jika ada orang-orang yang sengaja mengibarkan bendera bulan-bintang, polisi akan menangkapnya," kata Nanan kemarin.
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan akan menindak tegas pengibar bendera bulan-bintang di Aceh. Menurut Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Nota Kesepahaman Helsinki sudah jelas melarang pengibaran bendera mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka itu. "Jika ada orang-orang yang sengaja mengibarkan bendera bulan-bintang, polisi akan menangkapnya," kata Nanan kemarin.
Nanan mengajak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini