Surat Koruptor ke Priyo Dianggap Salah Alamat
JAKARTA - Bekas pengacara Agusrin Najamudin, Marthen Parengkun, menilai langkah 109 terpidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, meminta perlindungan kepada Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, salah alamat. "Harusnya melalui uji materi ke Mahkamah Agung," kata Marthen ketika dihubungi, kemarin.
JAKARTA - Bekas pengacara Agusrin Najamudin, Marthen Parengkun, menilai langkah 109 terpidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, meminta perlindungan kepada Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, salah alamat. "Harusnya melalui uji materi ke Mahkamah Agung," kata Marthen ketika dihubungi, kemarin.
Dalam surat tertanggal 11 Februari 2013, mereka mengadu ke Priyo karena merasa dirugikan atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini