Menteri Amir Dianggap Pro-Koruptor
JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menuai kritik. Dia dianggap bersikap melunak atau kompromi terhadap koruptor yang kini menyoal Peraturan Pemerintah tentang Pengetatan Remisi bagi koruptor, terpidana narkotik, dan terorisme. "Ini jadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi," anggota Badan Pekerja Indonesia Corrupt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini