UU Perusakan Hutan Tak Perhatikan Masyarakat Adat
JAKARTA - Sejumlah lembaga masyarakat mengkritik pengesahan Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Lembaga-lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan ini menganggap undang-undang itu tak memperhatikan masyarakat di sekitar kawasan hutan. "Undang-undang itu justru mengkriminalisasi masyarakat adat," ujar Koordinator Koalisi Siti Rahma Mary, saat dihubungi kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini