MA Minta Status Aktif Bupati Aru Dicabut
Kamis, 23 Mei 2013

TENGGARONG - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menilai Kementerian Dalam Negeri perlu segera mencabut pengaktifan kembali Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Menurut dia, putusan kasasi dalam kasus korupsi terhadap Theddy sudah berkekuatan hukum tetap. "Menteri Dalam Negeri sedianya menonaktifkan lagi," ujar Hatta seusai peresmian 39 gedung pengadilan se-Indonesia yang dipusatkan di Tenggarong, Kalimantan Timur, kemarin.
Menurut Hatta, kasus Theddy m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini