Labora Jadi Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA - Markas Besar Polri resmi menetapkan Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus sebagai tersangka dalam kasus pidana pencucian uang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan polisi yang diduga memiliki rekening Rp 1,5 triliun itu disangka dengan Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Boy belum menyebutkan nilai pencucian uang oleh anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini