DPR Panggil Menteri Gamawan
JAKARTA - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk dimintai penjelasan perihal pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
JAKARTA - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk dimintai penjelasan perihal pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Termasuk hal yang akan ditanyakan anggota Dewan adalah terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader serta larangan memfotokopi e-KTP.
Ketua Komisi Pemerintahan Agun Gunandjar Sudarsa mengatak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini