Pelapor Tagih KY Tuntaskan Perkara Misbakhun
JAKARTA - Saksi pelapor kasus dugaan suap putusan peninjauan kembali Mukhamad Misbakhun, Sofyan Arsyad, meminta Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat menindaklanjuti laporannya. Sofyan menuding dua hakim agung perkara itu, Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama, menerima suap sehingga keduanya memilih membebaskan Misbakhun. "Prosesnya lambat," kata Sofyan setelah mendatangi kantor Komisi Yudisial, kemarin.
JAKARTA - Saksi pelapor kasus dugaan suap putusan peninjauan kembali Mukhamad Misbakhun, Sofyan Arsyad, meminta Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat menindaklanjuti laporannya. Sofyan menuding dua hakim agung perkara itu, Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama, menerima suap sehingga keduanya memilih membebaskan Misbakhun. "Prosesnya lambat," kata Sofyan setelah mendatangi kantor Komisi Yudisial, kemarin.
Sofyan datang ke komisi penegak martabat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini