maaf email atau password anda salah


Penyumbang Kampanye Wajib Sertakan Nomor Pajak

Partai meminta aturan KPU tak memberatkan penyumbang.

arsip tempo : 171395266792.

. tempo : 171395266792.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum berencana mencegah penyumbang gelap ikut mendanai kampanye partai politik. Anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan para penyumbang dana kampanye wajib menyertakan nomor pokok wajib pajak serta surat pemberitahuan pajak tahunan. "Dari situ akan terlihat kemampuan ekonomi penyumbang" kata Arief saat dihubungi kemarin.

Arief menilai sangat mungkin dana yang disumbangkan ke partai tak sesuai dengan profil penyumbang. "Bis

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan