Penyumbang Kampanye Wajib Sertakan Nomor Pajak
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum berencana mencegah penyumbang gelap ikut mendanai kampanye partai politik. Anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan para penyumbang dana kampanye wajib menyertakan nomor pokok wajib pajak serta surat pemberitahuan pajak tahunan. "Dari situ akan terlihat kemampuan ekonomi penyumbang" kata Arief saat dihubungi kemarin.
Arief menilai sangat mungkin dana yang disumbangkan ke partai tak sesuai dengan profil penyumbang. "Bis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini