Kontraktor Bioremediasi Chevron Divonis 6 Tahun Bui
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herland Ompo, 6 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Sudharmawatiningsih, saat membacakan putusan, Rabu lalu.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herland Ompo, 6 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Herland terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Sudharmawatiningsih, saat membacakan putusan, Rabu lalu.
Selain hukuman penjara, Herland didenda Rp 250 juta dengan hukuman pengganti 3 bulan kurungan. Herland pun dibebani uang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini