Jenderal Susno Bisa Ditetapkan Sebagai Buron

JAKARTA - Sejumlah ahli hukum pidana menilai Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji sebaiknya dinyatakan sebagai buron. Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, misalnya, menyatakan, dengan status buron, kejaksaan tak perlu menguber-uber bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu, dan tinggal menunggu ia menyerahkan diri.
Menurut Ganjar, vonis terhadap Susno adalah 3 tahun 6 bulan penjara. Artinya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini