Putusan Susno Tak Batal demi Hukum
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menilai amar putusan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Susno Duadji tidak batal demi hukum. Tidak dicantumkannya perintah supaya Susno ditahan dalam surat putusan kasasi, menurut Andi, semata karena faktor kelalaian hakim.
"Kekhilafan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum," katanya, mengutip penjelasan Pasal 197 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketika dihubungi di Jakarta kemarin.
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menilai amar putusan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Susno Duadji tidak batal demi hukum. Tidak dicantumkannya perintah supaya Susno ditahan dalam surat putusan kasasi, menurut Andi, semata karena faktor kelalaian hakim.
"Kekhilafan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum," katanya, mengutip penjelasan Pasal 197 ayat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini