Polisi Terancam 9 Tahun Penjara
MAKASSAR - Brigadir Satu Ishak terancam hukuman 9 tahun penjara. Penembak Komisaris Besar Purwadi, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, ini dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. "Tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana," ujar juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, di Makassar kemarin. "Pelaku sudah kami tahan di Markas Brimob Pabaeng-baeng."
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini