Abraham Mendapat Teguran Tertulis

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Abraham Samad bersalah karena menciptakan kondisi yang memungkinkan dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas Urbaningrum bocor ke publik. Namun Komite menyimpulkan bahwa Ketua KPK itu tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik yang menyebutkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.
"Sanksinya berupa perin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini