KASUS BJB
Jaksa KajiPenerapan Pencucian Uang
JAKARTA-Kejaksaan Agung sedang mengkaji untuk menerapkan pasal pencucian uang terhadap para tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Salah satu langkah yang ditempuh tim penyidik adalah menelusuri keberadaan aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi kredit fiktif tersebut. "Sepanjang ada indikasi pencucian uang, hal itu bisa diterapkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini