KPK Diminta Gunakan Pembalikan Pembuktian Harta Djoko
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menerapkan asas pembalikan beban pembuktian untuk mengusut harta bernilai Rp 100 miliar Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi simulator mengemudi. Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Andi Hamzah. Pembalikan beban pembuktian perlu diterapkan, kata Andi, karena Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menerapkan asas pembalikan beban pembuktian untuk mengusut harta bernilai Rp 100 miliar Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi simulator mengemudi. Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Andi Hamzah. Pembalikan beban pembuktian perlu diterapkan, kata Andi, karena Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Pihak yang harus memb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini