REVISI KUHP DAN KUHAP
Pelaku Kejahatan Ringan Tak Akan Ditahan
JAKARTA -- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahiduddin Adams, mengatakan pemerintah mengusulkan agar pelaku tindak pidana ringan tidak perlu ditahan karena perbuatannya. Klausul ini tertuang dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk pelaku kasus kecil, tidak usah ditahan," kata Wahiduddin, akhir pekan lalu. Dalam draf revisi KUHP, ketentuan ini berlaku untuk tindak pida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini