KPK Tolak Tunda Penyidikan Kasus Anas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak mengabulkan permintaan bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum agar penyidikan kasusnya dihentikan. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan penyidikan Anas jalan terus hingga tuntas.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak mengabulkan permintaan bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum agar penyidikan kasusnya dihentikan. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., memastikan penyidikan Anas jalan terus hingga tuntas.
"Kalau menghentikan penyidikan, sama dengan melanggar undang-undang," kata Johan dalam jumpa pers di kantornya kemarin. Sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK, komisi antikorupsi tak boleh mengeluarkan surat pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini