maaf email atau password anda salah


Pandu Dinilai Tidak Etis

Anas bisa dijerat sebagai penyelenggara negara.

arsip tempo : 171396468045.

. tempo : 171396468045.

JAKARTA - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mencabut paraf pada surat perintah penyidikan (sprindik) dianggap tidak etis. Pencabutan itu, menurut hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sesuatu yang janggal. ""Logikanya tak masuk di akal," kata Akil kemarin.

Semestinya, kata dia, sebelum meneken sprindik, Pandu sudah membaca naskahnya dengan cermat. Kecuali jika yang bersangkutan, ketika meneken sprindik, dalam kea

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan