Pemerintah Belum Akan Merevisi UU Perkawinan
JAKARTA - Pemerintah menyatakan belum akan merevisi Undang-Undang Perkawinan, terkait dengan usul batas usia menikah 18 tahun bagi perempuan. Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan saat ini tak banyak perempuan yang menikah pada usia 16 tahun, meski undang-undang mengizinkannya. "Tapi, jika ada yang ingin mengajukan judicial review, kami persilakan," ujar Nasaruddin saat dihubungi kemarin.
JAKARTA - Pemerintah menyatakan belum akan merevisi Undang-Undang Perkawinan, terkait dengan usul batas usia menikah 18 tahun bagi perempuan. Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan saat ini tak banyak perempuan yang menikah pada usia 16 tahun, meski undang-undang mengizinkannya. "Tapi, jika ada yang ingin mengajukan judicial review, kami persilakan," ujar Nasaruddin saat dihubungi kemarin.
Wacana untuk merevisi Undang-Undang Pernikahan dil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini