KILAS
Dua Terpidana Mati Bom Kuningan Ajukan PK
JAKARTA - Dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Iwan Darmawan alias Rois serta Achmad Hasan, mengajukan peninjauan kembali atas vonis hukuman mati mereka. "Kami sedang siapkan dokumen-dokumen pengajuan PK," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Mihdan, ketika dihubungi pada Sabtu lalu.
JAKARTA - Dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Iwan Darmawan alias Rois serta Achmad Hasan, mengajukan peninjauan kembali atas vonis hukuman mati mereka. "Kami sedang siapkan dokumen-dokumen pengajuan PK," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Mihdan, ketika dihubungi pada Sabtu lalu.
Kejaksaan Agung mempersilakan Rois dan Achmad mengajukan PK. "Merupakan hak seti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini