maaf email atau password anda salah


MK: UU Pemilu Legislatif Cegah PNS Jadi Serakah

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberi batas kepada pegawai negeri sipil untuk tidak serakah. Menurut Akil Mochtar, ketua majelis hakim konstitusi, Pasal 12 huruf k dan Pasal 68 ayat (2) dalam undang-undang tersebut mengharuskan pegawai negeri dan militer mengundurkan diri sebelum maju dalam pencalonan legislatif. "Pasal ini sudah pernah diujikan dan diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Akil Mochtar dalam persidangan pendahuluan undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi kemarin.

arsip tempo : 172857770151.

. tempo : 172857770151.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberi batas kepada pegawai negeri sipil untuk tidak serakah. Menurut Akil Mochtar, ketua majelis hakim konstitusi, Pasal 12 huruf k dan Pasal 68 ayat (2) dalam undang-undang tersebut mengharuskan pegawai negeri dan militer mengundurkan diri sebelum maju dalam pencalona

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Oktober 2024

  • 9 Oktober 2024

  • 8 Oktober 2024

  • 7 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan