MK: UU Pemilu Legislatif Cegah PNS Jadi Serakah
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberi batas kepada pegawai negeri sipil untuk tidak serakah. Menurut Akil Mochtar, ketua majelis hakim konstitusi, Pasal 12 huruf k dan Pasal 68 ayat (2) dalam undang-undang tersebut mengharuskan pegawai negeri dan militer mengundurkan diri sebelum maju dalam pencalonan legislatif. "Pasal ini sudah pernah diujikan dan diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Akil Mochtar dalam persidangan pendahuluan undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi kemarin.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberi batas kepada pegawai negeri sipil untuk tidak serakah. Menurut Akil Mochtar, ketua majelis hakim konstitusi, Pasal 12 huruf k dan Pasal 68 ayat (2) dalam undang-undang tersebut mengharuskan pegawai negeri dan militer mengundurkan diri sebelum maju dalam pencalona
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini