Kilas
Eksekusi Joko Tjandra Tunggu Pengadilan Papua Nugini
JAKARTA - Kejaksaan Agung menunggu surat dari pengadilan Papua Nugini untuk mengeksekusi Joko Soegiarto Tjandra. Isi surat dari pengadilan itu, telah mencabut status warga negara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu. "Ini harus dilakukan sebelum kejaksaan meminta pemerintah Singapura ikut menangkap Joko, yang diduga bersembunyi di negara tersebut," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya kemarin. "Setelah kami menerima suratnya, langsung kirim tim jemput ke Singapura."
JAKARTA - Kejaksaan Agung menunggu surat dari pengadilan Papua Nugini untuk mengeksekusi Joko Soegiarto Tjandra. Isi surat dari pengadilan itu, telah mencabut status warga negara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu. "Ini harus dilakukan sebelum kejaksaan meminta pemerintah Singapura ikut menangkap Joko, yang diduga bersembunyi di negara tersebut," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya kemarin. "Setelah kami menerima suratnya, lan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini