Kampanye di Televisi, Partai Terancam Pidana
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengancam akan mempidanakan partai politik yang berkampanye di televisi. "Sanksi pidana kalau menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan membuat pesan menggiring," kata anggota Komisi Pemilihan, Fery Kurnia Rizkiyansyah, kemarin.
Ferry mengatakan, aturan itu sudah tercantum dalam undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012. Selain sanksi pidana, partai bisa pula dikenai sank
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini