Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Anti-PHK
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk satuan tugas pemantau ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja. Satgas ini, menurut Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, bertujuan mengantisipasi terjadinya PHK akibat penerapan kenaikan upah minimum provinsi. "Satgas juga mencari solusi, salah satunya penangguhan pelaksanaan UMP," kata Menteri Muhaimin dalam siaran persnya kemarin.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk satuan tugas pemantau ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja. Satgas ini, menurut Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, bertujuan mengantisipasi terjadinya PHK akibat penerapan kenaikan upah minimum provinsi. "Satgas juga mencari solusi, salah satunya penangguhan pelaksanaan UMP," kata Menteri Muhaimin dalam siaran persnya kemarin.
Satgas, dia melanjutkan, juga berkoordinas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini