maaf email atau password anda salah


Tukang Gigi Tetap Diizinkan Berpraktek

JAKARTA - Tukang gigi kini boleh berpraktek lagi. Mahkamah Konstitusi menolak aturan penghapusan pekerjaan tukang gigi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. "Penghapusan pekerjaan tukang gigi bukan penyelesaian yang tepat," kata anggota hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi kemarin.

arsip tempo : 171403364628.

. tempo : 171403364628.

JAKARTA - Tukang gigi kini boleh berpraktek lagi. Mahkamah Konstitusi menolak aturan penghapusan pekerjaan tukang gigi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. "Penghapusan pekerjaan tukang gigi bukan penyelesaian yang tepat," kata anggota hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Aturan penghapusan pekerjaan tukang gigi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871 Tahun 2011. Peraturan itu m

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan