Vonis Angie Perlu Dieksaminasi
JAKARTA - Vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta terhadap Angelina Sondakh jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sejumlah pengamat menilai putusan bagi terdakwa suap Wisma Atlet dan penggiringan anggaran proyek universitas itu harus dieksaminasi.
Dosen hukum pidana Universitas Trisaksi, Asep Iwan Iriawan, misalnya, mengatakan eksaminasi bertujuan mencari tahu alasan hakim memvonis rendah dalam kasus Angie-panggilan akrab Ang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini