Bekas Bupati Buol Dituntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti menerima uang dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti menerima uang dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Jaksa juga menuntut terdakwadugaan suap pengurusan surat tanah di Buol itu membayar uang penggant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini