Mantan Direktur Urusan Islam Jadi Tersangka Korupsi Al-Quran
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Jauhari dikenai pasal mengenai penyalahgunaan kewenangan.
"Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan Budi, juru bicara KPK, kemarin.
Dituturkan Johan, penyalahgunaan kewenangan oleh Ah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini