Mahkamah Agung Proses Kasus Aceng Fikri
JAKARTA - Mahkamah Agung telah menerima surat permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk mencopot Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Surat yang mendapat nomor registrasi 01/P/KHS/2013 ini diterima MA pada Rabu lalu. "MA sudah mengirim surat ke Aceng untuk memberikan hak pembelaan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, kepada Tempo di Jakarta kemarin.
JAKARTA - Mahkamah Agung telah menerima surat permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk mencopot Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Surat yang mendapat nomor registrasi 01/P/KHS/2013 ini diterima MA pada Rabu lalu. "MA sudah mengirim surat ke Aceng untuk memberikan hak pembelaan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Ridwan menyebutkan, MA akan mulai memeriksa perkara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini