maaf email atau password anda salah


Mahkamah Agung Proses Kasus Aceng Fikri

JAKARTA - Mahkamah Agung telah menerima surat permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk mencopot Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Surat yang mendapat nomor registrasi 01/P/KHS/2013 ini diterima MA pada Rabu lalu. "MA sudah mengirim surat ke Aceng untuk memberikan hak pembelaan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, kepada Tempo di Jakarta kemarin.

arsip tempo : 171403166434.

. tempo : 171403166434.

JAKARTA - Mahkamah Agung telah menerima surat permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk mencopot Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Surat yang mendapat nomor registrasi 01/P/KHS/2013 ini diterima MA pada Rabu lalu. "MA sudah mengirim surat ke Aceng untuk memberikan hak pembelaan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Ridwan menyebutkan, MA akan mulai memeriksa perkara

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan