maaf email atau password anda salah


Kilas
MK Dukung Penangkapan Anak Punk

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan anggota komunitas punk, Debi Agustio Pratama, terhadap Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang gelandangan. Majelis hakim konstitusi mengelompokkan kegiatan komunitas punk yang menggelandang sebagai gangguan ketertiban.

arsip tempo : 171391941480.

. tempo : 171391941480.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan anggota komunitas punk, Debi Agustio Pratama, terhadap Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang gelandangan. Majelis hakim konstitusi mengelompokkan kegiatan komunitas punk yang menggelandang sebagai gangguan ketertiban.

"Punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang, yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan, karena bergelandangan merupakan perbuatan yang melanggar kete

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan