PPATK Laporkan Biaya Perjalanan Haji ke KPK
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan pengelolaan biaya perjalanan haji Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami melihat sistem pengeluaran keuangan tidak transparan. Tidak ada parameternya," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf kemarin.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan pengelolaan biaya perjalanan haji Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami melihat sistem pengeluaran keuangan tidak transparan. Tidak ada parameternya," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf kemarin.
Yusuf mencontohkan biaya haji periode 2004-2012 sebesar Rp 80 triliun. Duit ini disimpan di sebuah bank dan menghasilkan bunga Rp 2,3 triliun. Bunga bank kemudian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini