KASUS PENGGELAPAN PAJAK
Asian Agri Dihukum Denda RP 2,5 Triliun
JAKARTA - Mahkamah Agung menghukum Asian Agri Group membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut. Ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko, menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan.
Suwir Laut dipidana 2 tahun dengan masa percobaan 3 tahun. Tak hanya menghukum Suwir, kata Djoko, Mahkamah Agung juga memvonis 14 anak usaha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini