maaf email atau password anda salah


Hakim Kasus Bupati Theddy Langgar Aturan

JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan hakim Pengadilan Negeri Ambon, Arifin Sani, yang menangani kasus perdata Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, melanggar aturan. Ketua MA Hatta Ali mengatakan seharusnya Pengadilan Ambon tak mengabulkan gugatan perdata Theddy, karena Mahkamah Agung sudah memutuskan Theddy bersalah dan bisa dieksekusi. "Kami menilai ada kesalahan yang dilakukan hakim Arifin. Kesalahan itu dari segi teknis," kata Hatta di kantornya kemarin.

arsip tempo : 171400799725.

. tempo : 171400799725.

JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan hakim Pengadilan Negeri Ambon, Arifin Sani, yang menangani kasus perdata Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, melanggar aturan. Ketua MA Hatta Ali mengatakan seharusnya Pengadilan Ambon tak mengabulkan gugatan perdata Theddy, karena Mahkamah Agung sudah memutuskan Theddy bersalah dan bisa dieksekusi. "Kami menilai ada kesalahan yang dilakukan hakim Arifin. Kesalahan itu dari segi teknis," kata Hatta di kantornya k

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan