Pemerintah Cabut Izin 16 Perusahaan Penyalur TKI
JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencabut izin 16 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta. "Enam belas perusahaan itu yang memberangkatkan 90 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur," kata staf khusus Kementerian, Dita Indah Sari, kemarin.
JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencabut izin 16 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta. "Enam belas perusahaan itu yang memberangkatkan 90 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur," kata staf khusus Kementerian, Dita Indah Sari, kemarin.
Dita menjelaskan, pemerintah langsung mencabut izin 16 perusahaan tersebut tanpa tahap pemberian sanksi karena perusahaan-perusahaan itu telah memberangkatkan pekerja migra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini