Ketua MK: Boediono Mustahil Dimakzulkan
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. yakin Wakil Presiden Boediono tak bakal bisa dilengserkan melalui kasus pengucuran dana talangan ke Bank Century. "Dalam undang-undang, secara teoretis bisa. Tapi secara praktis mustahil membawa Boediono ke impeachment," kata dia di kantornya kemarin.
Pemakzulan Boediono, ucap Mahfud, hanya dapat dilakukan bila Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan mantan Gubernur Bank Indonesia itu terlibat korupsi. T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini