Empat Karyawan Chevron Gugat Kejaksaan Agung
JAKARTA -- Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi (teknik penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan) mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Agung. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
JAKARTA -- Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi (teknik penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan) mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Agung. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Keempat tersangka, yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Abdul Fatah, menganggap penetapan status tersangka, penahanan, serta pencekalan yang dilak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini