Yamani Dinilai Palsukan Vonis Hengky
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengatakan Hakim Agung Ahmad Yamani sempat memalsukan putusan peninjauan kembali atas terpidana narkoba, Hengky Gunawan.
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengatakan Hakim Agung Ahmad Yamani sempat memalsukan putusan peninjauan kembali atas terpidana narkoba, Hengky Gunawan.
Menurut Djoko, dalam putusan PK bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 ini, Yamani membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu 12 tahun penjara. Padahal, kata dia, dalam persidangan PK kasus Hengky ini, majelis hakim memutuskan hukuman 15 tahun penjara.
"D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini