Kejaksaan Kembalikan Laporan Kasus 1965-1966
JAKARTA -- Kejaksaan Agung pekan lalu mengembalikan laporan dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia dalam peristiwa 1965-1966 dan penembakan misterius selama 1982-1985, yang dikirim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Dari hasil penelitian tim jaksa peneliti, ternyata belum mencukupi syarat untuk ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya kemarin.
Basrief tak mau menjelaskan alasan kejaksaan mengembalikan berkas yang diberika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini