Dhana Divonis Tujuh Tahun Penjara
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pegawai pajak golongan III-C (nonaktif) pada Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Dhana Widyatmika, hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko kemarin.
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pegawai pajak golongan III-C (nonaktif) pada Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Dhana Widyatmika, hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko kemarin.
Sudjatmiko mengatakan, Dhana terbukti menerima suap dari PT Mutiara Virgo dan menyembunyikan harta kekay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini