Identitas Agama Hambat Akses Layanan Publik
JAKARTA - Kolom identitas agama di kartu identitas penduduk dinilai mempersulit masyarakat adat penganut kepercayaan untuk mengakses layanan publik. "Kesulitan memperoleh KTP membuat mereka menjadi orang terpinggirkan," kata Ketua Sub-Komisi Pemantauan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Arimbi Heroepoetri, di Jakarta kemarin.
JAKARTA - Kolom identitas agama di kartu identitas penduduk dinilai mempersulit masyarakat adat penganut kepercayaan untuk mengakses layanan publik. "Kesulitan memperoleh KTP membuat mereka menjadi orang terpinggirkan," kata Ketua Sub-Komisi Pemantauan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Arimbi Heroepoetri, di Jakarta kemarin.
Komisi menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebenarnya sudah berupa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini