Kejaksaan Tunda Eksekusi Anand Krishna
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunda eksekusi terpidana pelaku pelecehan seksual Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna. Pasalnya, pihak Anand menolak surat panggilan pertama eksekusi yang dikirim Kejaksaan pada Senin lalu.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunda eksekusi terpidana pelaku pelecehan seksual Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna. Pasalnya, pihak Anand menolak surat panggilan pertama eksekusi yang dikirim Kejaksaan pada Senin lalu.
"Tapi tak masalah. Kemarin, Rabu (7 November 2012), sudah kami kirimkan lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi di kantornya kemarin. Surat panggilan tersebut dititipkan kepada ket
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini