Tersangka Simulator Versi Polisi Bebas Pekan Depan
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan masa penahanan para tersangka kasus simulator ujian surat izin mengemudi akan berakhir otomatis pada 31 Oktober. "Kalau masa penahanan berakhir, mereka bebas demi hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya kemarin.
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan masa penahanan para tersangka kasus simulator ujian surat izin mengemudi akan berakhir otomatis pada 31 Oktober. "Kalau masa penahanan berakhir, mereka bebas demi hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya kemarin.
Boy menambahkan, Kepolisian tak mampu berbuat banyak dengan kondisi tersebut lantaran Polri sudah menyerahkan sepenuhnya penyidikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini