RUU Keamanan Nasional Masih Ditolak
JAKARTA - Meski pemerintah telah aktif melobi parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, penolakan masih datang dari pelbagai pihak. Alasan penolakan pun beragam.
Direktur Program Imparsial, Al Araf, menganggap rancangan ini menabrak sepuluh undang-undang yang sudah ada. Di antaranya, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Intelijen, dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana. "Urg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini